Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya frasa pasal aquo, dimana kaitan dengan Pemohon adalah para Pemohon mempunyai hak, adil, persamaan di muka umum untuk mengikuti kampanye Pilpres 2018 untuk mengetahui visi-misi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden petahana (Jokowi-Maruf Amin) yang harus diberikan waktu kampanye di luar hari kerja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan