Profil Perkara
No. Perkara
67/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
08 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 173 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa kerugian Pemohon akibat berlakunya Pasal a quo jelas bersifat potensial karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendaoatkan haknya sebagai Peserta Pemilu maupun mendapatkan haknya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945karena Pemohon seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk mendapatkan status sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan