Profil Perkara
No. Perkara
92/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
31 Oktober 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam pasal aquo tidak tercapainya kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan oleh Pemohon pada pasal aquo dan Pemohon tidak dapat mengakses menjadi presiden dari calon mandiri dikarenakan harus diangkat oleh partai atau gabungan partai.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan