Profil Perkara
No. Perkara
26/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 10 ayat (1) huruf b, Lampiran I mengenai Rincian Tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilu Provinsi dan Pasal 567 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana pasal aquo hanya memberikan kewenangan yang sempit, tidak menjamin adanya kepastian hukum, serta merupakan ketentuan pasal yang bersifat diskriminatif, dan tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang sehingga pasal aquo mengandung cacat konstitusional terhadap frasa 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang yang menyangkut jumlah anggota KPU Provinsi dan frasa 5 (lima) tahun dimana masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terpilih adalah 5 (lima) tahun dimana harus dihitung sampai dengan selesai Pemilu 2019
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan