Profil Perkara
No. Perkara
24/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
19 Maret 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 449 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana membatasi pengumuman hasil survei Pemilu yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) harus dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, bahkan Pemohon berpotensi dipidanakan berdasarkan ketentuan pasal a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan