Profil Perkara
No. Perkara
72/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
18 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, menurut pemohon norma yang terkandung dalam konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilihan umum secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif (DPR,DPD,DPRD, Presiden dan Wakil Presiden), sedangkan hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ada pada partai politik, maka norma yang membatasi hak konstitusional partai politik dengan menerapkan ambang batas presidential threshold 20% yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan