Profil Perkara

No. Perkara
66/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
06 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) Bertentangan dengan Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang berisi tentang kelembagaan penyelenggara pemilu di aceh dan pencabutan beberapa pasal dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh prosesnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,n dimana tidak dilakukan konsultasi dan tidak ada pertimbangan DPR Aceh sebagaimana diakui oleh Pasal 18B UUD NRI 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan