Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
05 April 2022
Objek Perkara
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2). ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa keberlakuan Pasal a quo yang mengatur tentang ketentuan presidential thershold 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Para Pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan