Profil Perkara
No. Perkara
60/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
25 Agustus 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (2) huruf e dan Pasal 173 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa menurut Pemohon paal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusionalnya.karena ketentuan pasal tersebut menimbulkan standar ganda dan karenanya bersifat tidak adil dan diskriminatif bagi Pemohon sebagai partai politik baru, yang meski telah lolos verifikasi Kementerian Kumham tetap diwajibkan mengikuti verifikasi lagi oleh KPUuntuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu. Sementara partai politik yang ikut serta pada pemilu sebelumnya secara serta merta ditetapkan sebagai peserta pemilu Tahun 2019. Bahwa menurut Pemohon penetapan tersebut menimbulkan standar ganda karena adanya pembedaan perlakuan terhadap partai politik dan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan