Profil Perkara

No. Perkara
35/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
10 Maret 2022
Objek Perkara
Pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemohon adalah partai politik yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum partai politik dan yang akan mengikuti Pemilu pada tahun 2024, dan pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo yang mensyaratan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dengan syarat harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara hasil Pemilu sebelumnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan