Profil Perkara
No. Perkara
48/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 22E ayat (2) dna Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa para Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal a quo yang menyatakan "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU", disebabkan ketentuan ini membebankan kewajiban bagi Pemohon untuk terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi Pemilu yang mana proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila Pemohon tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk itu secara otomatis akan menghalangi Pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi Pemilu
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan