Profil Perkara

No. Perkara
49/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
25 Juni 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 16 Agustus Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemberlakuan pasal aquo mengakibatkan Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya secara nyata menciptakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak adil, tidak demokratis, mempersempiit peluang calon Presiden dan Wakil Presiden dan membatasi hak konstitusional Para Pemilih unuk lebih bebas memilih, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan