Profil Perkara

No. Perkara
38/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
26 Agustus 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3, Pasal 4d dan Pasal 416 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon I dan Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya atas pasal a quo, dimana Pemohon wajib didaftarkan sebagai pemilih dan berhak menerima Undang Memilih oleh KPU, akan tetapi Pemohon I dan Pemohon II tidak dimasukkan dalam DPT dan terjadi berbagai cacat atau kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yaitu kekurangan surat suara di banyak TPS dan manipulasi dalam rekapitulasi suara; Pemohon II sampai dengan Pemohon X dirugikan akibat pasal a quo, dikarenakan KPU melaksanakan tahapan Pilpres secara tidak profesional oleh karena terjadi berbagai cacat atau kecurangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan