Profil Perkara
No. Perkara
93/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
15 Nopember 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 92 ayat (2) huruf c
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap Pasal aquo beserta penjelasannya terkati dengan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan