Profil Perkara
No. Perkara
16/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa persoalan konstitusional Para Pemohon berkaitan langsung sebagai penyelenggara pemilu tahun 2019 yang lalu, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2021 dan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc di seluruh wilayah Indonesia, untuk penyelenggara Pemilu Tahun 2024, khususnya KPPS, PPS dan PPK, pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar penyelenggara pemilu bisa berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih rasional, layak dan manusiawi
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan