Profil Perkara
No. Perkara
71/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
14 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa dengan adanya pemberlakuan pasal a quo, partai politik yang yang belum memiliki hasil pemilu 2014 atau partai politik yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu 2019, secara otomatis akan dibatasi haknya untuk bisa mendapatkan kesempatan bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres serta berlakunya pasal a quo menimbulkan perbedaan kedudukan, perbedaan pemberlakuan kepada setiap peserta pemilu yang menjadi peserta pemilu 2019, bahwa pencalonan pasangan capres dan cawapres hanya diperbolehkan kepada partai politik yang sudah memiliki hasil pemilu 2014. Hal ini menimbulkan perlakuan yang tidak sama dan diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan