Profil Perkara
No. Perkara
40/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
03 Mei 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Penjelasan Pasal 169 huruf n
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut diatas menurut para Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan