Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
17 April 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 169 jo Pasal 227 dan 229
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon telah menghilangkan hak Utusan Daerah atau DPD selaku perwujudan kedaulatan untuk ikut menentukan Presiden dan Wakul Presiden. Kerugian konstitusional dimaksud adalah berpotensi hilangnya jati diri bangsa dan potensi hilangnya Indonesia beserta masyarakat budaya dan Tradisional akibat tidak terjaga oleh kedaulatan berdasarkan UUD 1945. UU Pemilu hanya mengakomodir kedaulatan rakyat melalui dan berdasarkan Partai Politik.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan