Profil Perkara

No. Perkara
20/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
05 Maret 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 383 ayat (2) dan Pasal 350 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dna ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana mengakibatkan hilangnya hak memilih Warga Negara yang mempunyai hak pilih hanya karena persoalan prosedur administratif dan berpotensi mengganggu keabsahan proses pemilu, seperti batasan penghitungan suara di TPS/TPSLN yag diatur hanya selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan