Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasla 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (Predein dan Wakil Presiden) yang dihasilkan partai politk peserta Pemilu. Dan penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin bangsa masa depan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan