Profil Perkara

No. Perkara
57/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
22 April 2022
Objek Perkara
Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) jo. Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 28I ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo yang menyatakan "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU", hal ini dikarenakan proses verifikasi fatual merupakan bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir, sehingga Pemohon aktual dan setidak-tidaknya potensial mengalami kerugian konstitusional berupa 1) mengeluarkan energi dan biaya yang sangat besar; 2) hilangnya kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan