Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
03 Mei 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon adalah pasal tidak berorientasi pada penegakan hukum supremasi hukum dan juga tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang, sehingga menyebabkan pasal a quo mengandung cacat dan tidak konstitusional. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya keistimewaan hukum yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu termasuk kepada Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan