Profil Perkara

No. Perkara
62/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
05 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa pasal a quo menurut Pemohon hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu 2014, sehingga terhadap partai politik non-peserta pemilu 2014 dikenakan aturan selain daripada pasal a quo, maka dengan demikian terdapat aturan yang berlainan atau aturan yang berbeda yang dikenakan kepada partai politik yang hendak mengikuti satu kompetisi yang sama, yaitu pemilu 2019. Pembedaan aturan a quo jelas merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan “kedudukan yang sama di dalam hukum” atau “persamaan di dalam hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, jaminan “keadilan” dalam pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), serta jaminan “bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun” sebagaimana dimaksud pasal 28I ayat (2).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan