Profil Perkara
No. Perkara
23/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 285
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal a quo dimana pasal tersebut dijadikan rujukan bagi KPU untuk mencoret/membatalkan hak Politik Peserta Pemilu tanpa adanya Regulasi yang jelas berupa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak politik pemohon selaku peserta pemilu dicabut/dicoret (dibatalkan) dan karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam penerapan pasal a quo sehingga jelas dan terang benderang bagi KPU untuk menjadikan dasar dan refensi dalam mencoret/membatalkan para peserta pemilu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan