Profil Perkara

No. Perkara
52/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
17 September 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) dan ayat (27) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), 6A ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon berharap menjadi anggota MPR karena berwenang menetapkan UUD Tahun 1945 dimana bertujuan untuk mengusulkan perubahan (amandemen) karena pendapat Pemohon selama ini Pemilu terlaksana secara bebas dan rahasia. Dalam pasal aquo terkait frasa bebas, rahasia, jujur dan adil bertentangan dengan pasal aquo UUD Tahun 1945, memerintahkan pemungutan suara ulang untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan