Profil Perkara

No. Perkara
21/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
06 Maret 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 458 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana Pemohon sebagai Kuasa Hukum tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan atau pekerjaan atau penghasilan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai Kuasa.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan