Profil Perkara

No. Perkara
48/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
21 Juni 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2), Pasal 276 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusional karena pada ketentuan dalam Pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum (tidak adil dan diskriminatif), telah dibelenggu untuk menyampaikan pendidikan politiknya dan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai medium periklanan, menyampaikan gagasan politik Pemohon, mengenalkan visi, misi dan program Pemohon dengan tujuan meningkatkan kesadaran tentang Pemohon di mata rakyat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan