Profil Perkara
No. Perkara
70/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
19 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa norma Pasal 222 UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya apabila dihubungkan dengan Putusan Mk No. 14/PUU-XI/2013 tenang Pemilihan Umum Serentak. Dengan pemilihan umum serentak, maka keberadaan presidential treshold adalah sesuatu yang tidak mungkin karena belum diketahui berapa banyak perolehan kursi yang didapat oleh partai politik peserta pemilihan umum. Apalagi norma Pasal 222 memberlakukan ambang batas hasil pemilihan umum Tahun 2014 dimana dalam Pemilu 2014, Partai Bulan Bintang tidak mempunyai kursi di DPR dan dapat dipastikan bahwa Partai Bulan Bintang tidak mungkin akan dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti. Dengan demikian norma tersebut telah nyata-nyata merugikan hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan