Profil Perkara
No. Perkara
74/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo mengatur ambang batas pencalonan presiden sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum, karena mengabaikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan