Profil Perkara
No. Perkara
66/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
22 Desember 2021
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal a quo yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah terbukti mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) dan untuk dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan presiden/wakil presiden. (vide, perbaikan permohonan hal. 4)
b. Secara yuridis pemberlakuan presidential threshold potensial mengebiri/membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan calon alternatif presiden dan wakil presiden, karena besar kemungkinan hadirnya calon tunggal (satu pasangan calon) dengan merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (6) UU Pemilu yaitu “Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” (vide, perbaikan permohonan hal. 4)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan