Profil Perkara
No. Perkara
54/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
02 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Pasal 222
bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara yang tidak bisa dipisahkan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa Pasal aquo akan membohongi Warga Negara dan Memanipulasi Hasil Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu DPR Tahun 2014, dan tidak sesuai dengan hal dan keadaan yang sebenarnya pada masa sebelum dan hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan Hak Pilihnya dalam Pemilu DPR Tahun 2014.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan