Profil Perkara

No. Perkara
36/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
25 April 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 angka (1) bertentangan dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 6A angka (3) dan angka (4) serta Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal aquo menimbulkan ketidakpastian makna, tafsir serta kabur, dimana norma pasal aquo apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang hanya diikuti oleh 2 pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional, sehingga penyelenggaraan Pilpres tersebut tidak mempunyai dasar konstitusi yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan