Profil Perkara

No. Perkara
58/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
09 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dikarenakan Pemohon sebagai Pemilih Pemula yang tidak pernah memberikan mandat/suara kepada Partai-Partai pada Pemilu Tahun 2014 untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan berhak mendapatkan alternatif sebanyak-banyaknya calon Presiden dan Wakil Presiden denngan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maksimal sebanyak jumlah Partai Politik yang telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan dapat mengikuti Pemilu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan