Profil Perkara
No. Perkara
50/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
25 Juni 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Thn 2017, LN No. 182, TLN No. 6109)
Pasal 222
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A ayat (2) , Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pasal aquo telah membatasi Pemohon untuk mencari Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dimana berpeluang bagi Pemohon dekati guna mengusung pemohon sebagai Calon Presiden, sehingga Pemohon berpotensi tidak lolos sebagai Calon Presiden Tahun 2019, dalam hal untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk ikut serta memajukan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan