Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
21 Agustus 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa "telah ditetapkan", Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2)
Inti Masalah
Bahwa Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU a quo memberikan 2 opsi bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019 yakni bagi Partai Politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2014 langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu sedangkan Partai Politik yang baru berbadan hukum harus menjalani proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Opsi yang diberikan ini bersifat diskriminasi terhadap Partai Politik yang baru saja berbadan hukum. Kemudian, Ketentuan Pasal 222 UU a quo telah bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu Tahun 2019 yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah memutuskan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan serentak bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan Pasal 222 juga telah nyata-nyata memangkas hak konstitusional Pemohon yakni Partai Idaman yang telah memutuskan untuk mengusung Rhoma Irama sebagai Calon Presiden. Hal ini terjadi dikarenakan Pasal 222 UU a quo hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden kepada Partai Politik yang memilki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 2014.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan