Profil Perkara
No. Perkara
74/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
14 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 173 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon telah melakukan kewajiban untuk mengikuti Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal a quo berpotensi ditafsirkan jika hasil verifikasi hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019, dikarena tidak adanya penjelasan yang jelas dan tegas jika hasil verifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019 tetapi juga untuk Pemilihan Umum berikutnya
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan